Obat herbal adalah obat yang berasal dari tumbuhan yang diproses atau diekstrak sedemikian rupa sehingga menjadi serbuk, pil atau cairan yang dalam prosesnya tidak menggunakan zat kimia (Pane, etal., 2021). Data dari World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa hingga 80% penduduk negara berkembang dan 65% penduduk negara maju telah menggunakan obat herbal dalam pengobatan mereka. Penggunaan obat herbal di Indonesia, khususnya jamu, telah menjadi bagian integral dari budaya dan tradisi (Soedirman, 2025). Hal ini karena obat herbal telah digunakan sedari dahulu, budaya yang diwariskan secara turun temurun ini didukung oleh kekayaan alam bangsa Indonesia. Menurut arikel dalam jurnal ilmiah yang dituliskan oleh Adiyasa dan Meiyanti (2021), menyatakan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 7.000 dari 30.000 jenis tumbuhan yang diduga memiliki kegunaan sebagai bahan obat. Jenis tumbuhan yang banyak digunakan sebagai obat antara lain jahe, kencur, temulawak, meniran, pace, dan terdapat pula tumbuhan lainnya.
Penggunaan obat herbal ini memiliki banyak manfaat mulai dari menghilangkan pegal-pegal, nyeri perut, menurunkan hipertensi, menurunkan gula darah, menjaga kesehatan tubuh dan masih banyak manfaat lainnya. Selain karena budaya dan tradisi turun-menurun, penggunaan herbal didasarkan karena harganya yang lebih terjangkau dari obat sintesis, bersifat lebih alami dan minimnya efek samping yang didapat. Tingginya rasa percaya masyarakat terhadap obat herbal membuat perkembanganya menjadi lebih massif, dan hal ini pun menarik minat industry besar untuk dapat memproduksi obat-obat herbal. Namun, salah satu kekurangan dari obat herbal adalah kecepatan atau durasi obat yang lama dalam menghasilkan efek terapi, Persaingan Industri besar semakin ketat, mereka berlomba-lomba untuk menjadi produsen yang terbaik dalam pembuatan obat herbal dengan keefektifitasan tinggi untuk menarik para konsumen. Dari sinilah beberapa oknum dapat berbuat culas dengan menambahkan bahan kimia obat (BKO) dalam obat herbal.
Obat secara umum merupakan semua bahan tunggal atau campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk mencegah, meringankan dan menyembuhkan penyakit (Syamsuri, 2005). Dari pengertian tersebut, tujuan penggunaan obat adalah untuk meringankan, mencegah dan menyebuhkan suatu penyakit, namun bagaimana jika suatu obat herbal yang seharusnya memberikan efek terapi terhadap suatu penyakit, malah berbalik memberikan suatu penyakit? Inilah yang terjadi jika pada obat herbal ditambahkan BKO, bukanya menyembuhkan namun malah menyakitkan. Terdengar menyeramkan, tapi itulah fakta yang terjadi. Obat tradisional tidak boleh mengandung BKO sesuai dengan Permenkes Nomor 007 tahun 2012. Registrasi Obat Tradisional pasal 6 ayat 1, obat tradisional yang diberikan izin untuk beredar di Indonesia harus memenuhi kriteria menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Pasal 7 ayat 1 bahwa obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat (Permenkes RI No. 007/2012, II:6(1) & 7(1)). Peraturan tersebut menjelaskan larangan penggunaan BKO pada obat tradisional. Karena penggunaan BKO pada obat herbal tidak sesuai dengan anjuran dosis dan terus dikonsumsi secara terus-menerus dapat membahayakan kesehatan. Efek obat herbal tidaklah instan, maka perlu dikonsumsi dalam jangka waktu yang cukup lama dan rutin. Sementara itu, obat herbal yang telah ditambahkan BKO akan menghasilkan efek yang cepat atau dalam masyarakat sering disebut sebagai “cespleng” hal ini dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap obat herbal dengan BKO tersebut. Tanpa disadari dibalik itu, ada efek samping yang ditimbulkan akibat BKO.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan Badan POM, selama periode Juli 2020 hingga September 2021, Badan POM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Dari pengawasan selama masa pandemi yang dilakukan oleh BPOM, Badan POM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional (BPOM, 2021).Sidoretno & Oktaviani (2018) dalam penelitiannya mengutarakan bahaya bahan kimia obat yang terdapat pada obat tradisional tidak dapat terlihat secara cepat atau pada saat mengkonsumsinya langsung tetapi dalam jangka waktu yang lama, seperti penggunaan parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati, fenilbutason dapat menyebabkan pendarahan lambung karena menghambat prostaglandin, deksametason dapat menyebabkan meningkatnya kadar gula darah, pengeroposan tulang, menghambat pertumbuhan anak dan dapat menyebabkan gemuk terutama pada wajah (moon face). Penggunaan jamu kuat yang mengandung sildenafil dan atau taladafil dapat menyebabkan kematian karena efeknya terhadap pembuluh darah.
Demi menjaga kesehatan diri kita bersama mari lebih memperhatikan penggunaan obat herbal yang terpercaya, selalu lakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk herbal. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa Kedaluwarsa. Jika menemukan produk herbal yang tidak sesuai ketentuan laporkan kepada BPOM melalui contanct center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM dan melapor secara langsung di Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Daftar Pustaka
Adiyasa, R., M., Meiyanti, 2021. Review Article: Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan factor demografis yang berpengaruh, Jurnal Biomedika dan Kesehatan Vol. 4 No. 3 https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-cegah-peredaran-61-jenis-obat-bahan-alam-mengandung-bahan-kimia-obat-sebagai-upaya-perlindungan-terhadap-kesehatan-masyarakat
Pane, M., H., Rahman, O., A., Ayudia, E., A., 2020, Gambaran Penggunaan Obat Herbal Pada Masyarakat Indonesia Dan Interaksi Terhadap Obat Konvensional, JOMS Vol.1 No. 1
Sidoretno, W.M., Rz Oktavian, I., 2018. Edukasi Bahaya Bahan Kimia Obat Yang Terdapat Didalam Obat Tradisional, Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol.1 No.2
